Seperti diketahui
bersama banyak sekali penjabaran-
penjabaran dari hukum-hukum atau
syariat-syariat agama yang di uraikan
oleh ahli islam atau tokoh ulama,
saya mencoba mengambil intisari
dari begitu ragam dan perbedaan
dari semuanya, sekali lagi saya
tegaskan untuk tahu lebih jauh
tentang agama islam perlu tahu
dasar dasar yang pernah atau
mungkin sudah diajarkan semasa
sekolah dulu. langsung saja ke
pokok pembahasannya :
Dasar Hukum Islam ada 5
(TAKLIFI) :
1. Wajib
2. Sunnah
3. Halal dan Haram
4. Makruh
5. Mubah
Penjelasannya :
1. Wajib.
Sesuatu hal yang dikerjakan
mendapat pahala namun jika
ditinggalkan akan mendapat dosa
seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah,
dll.
terbagi diantaranya :
#Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) :
hukum yang sudah
jelas dan tentu aturan
dan tata-caranya
serta seberapa besar
kadar-nya, misal :
Sholat,Zakat,dll
#Wajib Ghoiru
Mukhaddat : hukum
yang tidak jelas tata
caranya dan seberapa
besar jumlah dan
kadarnya, misal infaq,
sodaqah, dll
#Wajib Mukhoyir :
hukum yang harus
memilih dari
beberapa pilihan dan
jika sudah terpilh dan
dilaksanakan maka
yang lain dianggap
hilang.
#Wajib Mudloyaq
(Muaqqot) : hukum
yang sudah jelas
syariatnya (hampir
sama dengan
Mu'ayin) hanya disini
berdasarkan aturan
pelaksanaan, misal :
jadwal sholat, jadwal
puasa.
#Wajib Mutlak :
hukum yang aturan
pelaksaannya tidak
ditentukan dengan
pasti,tapi wajib
dikerjakan seperti :
naik haji
Wajib Yunaqqis :
hukum yang
mengatur aturan
syariat bagi yang
berhalangan
melaksanakan
kewajiban, misal
wanita haid yang
wajib melaksanakan
sholat setelah haid
berhenti secara
langsung, misal ashar
jam 3 dan mahgrib
jam 5.30, dan wanita
haid berhenti jam 5,
maka sisa 30 menit
adalah wajib sholat
(wajib Yunaqqis).
Wajib Muwasi :
hukum yang
mengatur kelebihan
waktu, tapi tetap
harus dikerjakan
dalam kurun waktu
tersebut, misal waktu
sholat ashar 2,5 jam
tepatnya jam 3
hingga 5.30,
sedangkan lama
sholat misalnya 20
menit, maka sisa 2,1
jam adalah wajib
muwasi, dimana
toleransi waktu
tersebut dikhususkan
kepada kita yang
sedang berhalangan
tanpa disengaja,
kalau
disengaja.....namanya.
.. MALAS FULL .
#Wajib Ain : hukum
yang meng-
khususkan siapa yang
melaksanakannya,
sesuai syariat misal
sholat jum'at adalah
wajib buat kaum laki-
laki, sunnah buat
kaum perempuan.
#Wajib Kifayah :
hukum yang tidak
meng-khususkan
siapa pelaksananya
sesuai syariat dengan
kata lain wajib
dilaksanakan untuk
umum, misal
memandikan jenazah,
bila satu muslim
mengerjakan maka
yang lain tidak wajib
memandikan, namun
bila tidak ada satu-
pun yang
memandikan, maka
semua penduduk
menanggung dosa.
2. Sunnah.
Sesuatu hal yang dikerjakan
mendapat pahala namun jika
ditinggalkan akan mendapat apa-
apa. seperti sholat sunnah, puasa
senin-kamis, infaq, dll.
terbagi diantaranya :
#Sunnah Hadyi : yaitu
hukum sunnah
sebagai
penyempurna
Hukum wajib. Orang
yang
meninggalkannya
tidak mendapat apa-
apa. contoh adzan,
sholat berjamah dan
lain – lain.
#Sunnah Zaidah :
yaitu hukum sunnah
yang dikerjakan
sebagai sifat terpuji
bagi muslim, karena
mengikuti nabi
sebagai manusia
biasa. seperti makan,
minum, tidur dll.
#Sunnah Nafal : yaitu
hukum sunnah
sebagai pelengkap
perkara wajib. Bagi
yang mengerjakannya
mendapat pahala
dan yang
meninggalkannya
tidak mendapat apa-
apa. seperti sholat
sunnat.
#Sunnah Muakad :
yaitu hukum sunnah
yang dianggap
mendekati hukum
wajib, misal sholat
tarawih, sholat idul
fitri, sholat idul adha,
dll
3. Halal dan Haram.
Halal : Sesuatu hal yang
diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak
Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini
adalah makanan seperti Darah,
Bangkai binatang darat, Babi, Anjing,
dan beberapa makanan yang
dianggap oleh MUI atau tokoh
ulama indonesia haram.
(Penjelasan di posting
selanjutnya ).
untuk halal saya belum
mendapatkan tutorialnya dari pak
ustadz, jadi yang saya urai hanya
yang haram.
terbagi diantaranya :
#Haram Mutlak :
hukum yang
mengatur apa saja
yang dilarang sesuai
Alqur'an dan Hadits
seperti Zina, Mencuri,
Berjudi, Makan
makanan yang
dilarang oleh agama.
#Haram Ghoiru :
hukum yang
mengatur apa saja
yang dilarang dari
asal atau akhir hal
tersebut diperoleh.
Misal : amal dimasjid,
tapi hasil mencuri,
makan makanan halal
tapi hasil dari korupsi,
atau amal baik yang
dipamerkan (riak).
4. Makruh.
Sesuatu hal yang dikerjakan
mendapat tidak mendapat apa-apa
namun jika ditinggalkan akan
mendapat pahala.
5. Mubah.
Sesuatu hal yang dikerjakan atau
tidak dikerjakan tidak mendapat
apa-apa , seperti mandi, makan,
minum, dll.
Mudahan-mudahan artikel ini bisa
dijadikan batu loncatan untuk
memulai mendalami lebih banyak
hukum dan syariat agama islam,
terutama dari saya pribadi. sekali
lagi saya mohon maaaaaaaaffffff
buat teman-teman blogger
bawahsanya saya tidak buat posting
mengenai bisnis, blogging, atau
lainnya karena dalam 1 bulan ini
saya berusaha mengajak rekan-
rekan untuk belajar agama dari dini
(awal), tidak usah berdebat atau
muluk-muluk jika belum paham
tentang dasar-dasarnya.
wassalamualaikum
Minggu, 29 April 2012
Lima Hukum Dasar Islam
Published with Blogger-droid v2.0.4
Minggu, 15 April 2012
Segala sesuatu tergantung niat
"Innamal a'malu bin niyyat" semua amal hanyalah tergantung pada niatnya.
Dari hadits tersebut saya ingin pada artikel saya yang pertama ini saya niatkan untuk berbagi ilmu yang pernah saya pelajari walaupun itu sedikit tetapi diharapkan dapat bermanfaat bagi agan-agan sekalian. Semoga apa yang saya niatkan akan bernilai ibadah dan mendapat pahala untuk tabungan kelak di akhirat.
Kembali pada topik. Pengertian niat
secara bahasa adalah maksud dan
keinginan hati untuk melakukan
sesuatu.
Sedangkan menurut syariat niat adalah keinginan atau maksud hati untuk melakukan ibadah baik itu ibadah wajib maupun ibadah sunnah.
Dalam melaksanakan ibadah niat merupakan hal pertama yang wajib kita lakukan. Misalkan dalam melaksanakan sholat, jika kita sudah melafalkan niat maka sholat yang kita kerjakan itu sah.begitupun sebaliknya jika kita lupa atau sengaja tidak melakukan niat maka sholat yang kita kerjakan tersebut tidak sah dan tidak mendapatkan pahala apapun. Dengan kata lain segala amal ibadah yang kita lakukan tetapi tidak diiringi dengan niat maka amal tersebut akan sia-sia.
Niat juga membedakan kualitas pahala seseorang. Misalkan seseorang datang ke masjid pada saat sebelum waktunya sholat. Ia memutuskan duduk di serambi masjid sambil menunggu waktu sholat. Apabila ia duduk dan tidak melakukan niat apapun maka duduk orang tersebut dianggap hanya duduk biasa dan tidak mendapatkan pahala. Beda jika orang tersebut duduk dan berniat untuk i'tikaf maka orang tersebut akan mendapatkan pahala.
Contoh lain seseorang pergi bekerja, sebelum pergi bekerja ia berniat untuk mencari nafkah untuk menghidupi anak dan istrinya dan ia niatkan pekerjaan tersebut sebagai ibadah. Maka ia akan mendapatkan gaji plus pahala karena ia juga berniat untuk ibadah. Akan tetapi jika ia hanya niat untuk bekerja saja maka ia hanya mendapatkan gaji atau upah saja sebagai imbalan ia bekerja tetapi tidak mendapatkan pahala karena ia tidak berniat untuk ibadah.
Alangkah baiknya jika segala sesuatu yang kita lakukan didasari dengan niat ibadah supaya yang kita lakukan mendapat nilai lebih dari pahala yang kita dapatkan.
Segala sesuatu jika niatnya baik maka hasilnya akan baik. Sebaliknya jika segala sesuatu jika niatnya jelek maka hasilnya akan jelek.
Demikian yang dapat saya sampaikan pada artikel saya ini. Semoga ada guna dan manfaat bagi agan-agan sekalian. Kritik dan saran bisa agan tulis di kolom komentar. Hal tersebut sangat saya butuhkan guna perkembangan blog ini.
Published with Blogger-droid v2.0.4
Percobaan
Tulisan ini hanyalah percobaan semata yang saya buat dari hape saya. Jadi jika anda mengira kalu tulisan ini adalah tulisan yang anda cari maka anda salah besar. Tidak ada unsur paksaan dalam penulisan ini karna tulisan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Percobaan
Tulisan ini hanyalah percobaan semata yang saya buat dari hape saya. Jadi jika anda mengira kalu tulisan ini adalah tulisan yang anda cari maka anda salah besar. Tidak ada unsur paksaan dalam penulisan ini karna tulisan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Kamis, 05 April 2012
Ini adalah posting pertama saya di blog ini. Nantinya Insya Allah blog ini akan saya isi dengan tulisan-tulisan yang mungkin bermanfaat bagi para sahabat blogger.Dan mungkin nantinya bila ada kesalahan-kesalahan mohon kritik dan masukannya ya!!
Semoga blog yang baru saya buat ini bisa bermanfaat bagi semuanya khususnya para pencari ilmu agama islam. Terima kasih.
Semoga blog yang baru saya buat ini bisa bermanfaat bagi semuanya khususnya para pencari ilmu agama islam. Terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)