Minggu, 29 April 2012

Lima Hukum Dasar Islam

Seperti diketahui

bersama banyak sekali penjabaran-

penjabaran dari hukum-hukum atau

syariat-syariat agama yang di uraikan

oleh ahli islam atau tokoh ulama,

saya mencoba mengambil intisari

dari begitu ragam dan perbedaan

dari semuanya, sekali lagi saya

tegaskan untuk tahu lebih jauh

tentang agama islam perlu tahu

dasar dasar yang pernah atau

mungkin sudah diajarkan semasa

sekolah dulu. langsung saja ke

pokok pembahasannya :

Dasar Hukum Islam ada 5

(TAKLIFI) :

1. Wajib

2. Sunnah

3. Halal dan Haram

4. Makruh

5. Mubah

Penjelasannya :

1. Wajib.

Sesuatu hal yang dikerjakan

mendapat pahala namun jika

ditinggalkan akan mendapat dosa

seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah,

dll.

terbagi  diantaranya :

#Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) :

hukum yang sudah

jelas dan tentu aturan

dan tata-caranya

serta seberapa besar

kadar-nya, misal :

Sholat,Zakat,dll

#Wajib Ghoiru

Mukhaddat : hukum

yang tidak jelas tata

caranya dan seberapa

besar jumlah dan

kadarnya, misal infaq,

sodaqah, dll

#Wajib Mukhoyir :

hukum yang harus

memilih dari

beberapa pilihan dan

jika sudah terpilh dan

dilaksanakan maka

yang lain dianggap

hilang.

#Wajib Mudloyaq

(Muaqqot) : hukum

yang sudah jelas

syariatnya (hampir

sama dengan

Mu'ayin) hanya disini

berdasarkan aturan

pelaksanaan, misal :

jadwal sholat, jadwal

puasa.

#Wajib Mutlak :

hukum yang aturan

pelaksaannya tidak

ditentukan dengan

pasti,tapi wajib

dikerjakan seperti :

naik haji

Wajib Yunaqqis :

hukum yang

mengatur aturan

syariat bagi yang

berhalangan

melaksanakan

kewajiban, misal

wanita haid yang

wajib melaksanakan

sholat setelah haid

berhenti secara

langsung, misal ashar

jam 3 dan mahgrib

jam 5.30, dan wanita

haid berhenti jam 5,

maka sisa 30 menit

adalah wajib sholat

(wajib Yunaqqis).

Wajib Muwasi :

hukum yang

mengatur kelebihan

waktu, tapi tetap

harus dikerjakan

dalam kurun waktu

tersebut, misal waktu

sholat ashar 2,5 jam

tepatnya jam 3

hingga 5.30,

sedangkan lama

sholat misalnya 20

menit, maka sisa 2,1

jam adalah wajib

muwasi, dimana

toleransi waktu

tersebut dikhususkan

kepada kita yang

sedang berhalangan

tanpa disengaja,

kalau

disengaja.....namanya.

.. MALAS FULL .

#Wajib Ain : hukum

yang meng-

khususkan siapa yang

melaksanakannya,

sesuai syariat misal

sholat jum'at adalah

wajib buat kaum laki-

laki, sunnah buat

kaum perempuan.

#Wajib Kifayah :

hukum yang tidak

meng-khususkan

siapa pelaksananya

sesuai syariat dengan

kata lain wajib

dilaksanakan untuk

umum, misal

memandikan jenazah,

bila satu muslim

mengerjakan maka

yang lain tidak wajib

memandikan, namun

bila tidak ada satu-

pun yang

memandikan, maka

semua penduduk

menanggung dosa.

2. Sunnah.

Sesuatu hal yang dikerjakan

mendapat pahala namun jika

ditinggalkan akan mendapat apa-

apa. seperti sholat sunnah, puasa

senin-kamis, infaq, dll.

terbagi  diantaranya :

#Sunnah Hadyi : yaitu

hukum sunnah

sebagai

penyempurna

Hukum wajib. Orang

yang

meninggalkannya

tidak mendapat apa-

apa. contoh adzan,

sholat berjamah dan

lain – lain.

#Sunnah Zaidah :

yaitu hukum sunnah

yang dikerjakan

sebagai sifat terpuji

bagi muslim, karena

mengikuti nabi

sebagai manusia

biasa. seperti makan,

minum, tidur dll.

#Sunnah Nafal : yaitu

hukum sunnah

sebagai pelengkap

perkara wajib. Bagi

yang mengerjakannya

mendapat pahala

dan yang

meninggalkannya

tidak mendapat apa-

apa. seperti sholat

sunnat.

#Sunnah Muakad :

yaitu hukum sunnah

yang dianggap

mendekati hukum

wajib, misal sholat

tarawih, sholat idul

fitri, sholat idul adha,

dll

3. Halal dan Haram.

Halal : Sesuatu hal yang

diperbolehkan

Haram : Sesuatu hal yang tidak

Diperbolehkan

biasanya yang terkait dalam hal ini

adalah makanan seperti Darah,

Bangkai binatang darat, Babi, Anjing,

dan beberapa makanan yang

dianggap oleh MUI atau tokoh

ulama indonesia haram.

(Penjelasan di posting

selanjutnya ).

untuk halal saya belum

mendapatkan tutorialnya dari pak

ustadz, jadi yang saya urai hanya

yang haram.

terbagi  diantaranya :

#Haram Mutlak :

hukum yang

mengatur apa saja

yang dilarang sesuai

Alqur'an dan Hadits

seperti Zina, Mencuri,

Berjudi, Makan

makanan yang

dilarang oleh agama.

#Haram Ghoiru :

hukum yang

mengatur apa saja

yang dilarang dari

asal atau akhir hal

tersebut diperoleh.

Misal : amal dimasjid,

tapi hasil mencuri,

makan makanan halal

tapi hasil dari korupsi,

atau amal baik yang

dipamerkan (riak).

4. Makruh.

Sesuatu hal yang dikerjakan

mendapat tidak mendapat apa-apa

namun jika ditinggalkan akan

mendapat pahala.

5. Mubah.

Sesuatu hal yang dikerjakan atau

tidak dikerjakan tidak mendapat

apa-apa , seperti mandi, makan,

minum, dll.

Mudahan-mudahan artikel ini bisa

dijadikan batu loncatan untuk

memulai mendalami lebih banyak

hukum dan syariat agama islam,

terutama dari saya pribadi. sekali

lagi saya mohon maaaaaaaaffffff

buat teman-teman blogger

bawahsanya saya tidak buat posting

mengenai bisnis, blogging, atau

lainnya karena dalam 1 bulan ini

saya berusaha mengajak rekan-

rekan untuk belajar agama dari dini

(awal), tidak usah berdebat atau

muluk-muluk jika belum paham

tentang dasar-dasarnya.

wassalamualaikum


Published with Blogger-droid v2.0.4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar