Seperti diketahui
bersama banyak sekali penjabaran-
penjabaran dari hukum-hukum atau
syariat-syariat agama yang di uraikan
oleh ahli islam atau tokoh ulama,
saya mencoba mengambil intisari
dari begitu ragam dan perbedaan
dari semuanya, sekali lagi saya
tegaskan untuk tahu lebih jauh
tentang agama islam perlu tahu
dasar dasar yang pernah atau
mungkin sudah diajarkan semasa
sekolah dulu. langsung saja ke
pokok pembahasannya :
Dasar Hukum Islam ada 5
(TAKLIFI) :
1. Wajib
2. Sunnah
3. Halal dan Haram
4. Makruh
5. Mubah
Penjelasannya :
1. Wajib.
Sesuatu hal yang dikerjakan
mendapat pahala namun jika
ditinggalkan akan mendapat dosa
seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah,
dll.
terbagi diantaranya :
#Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) :
hukum yang sudah
jelas dan tentu aturan
dan tata-caranya
serta seberapa besar
kadar-nya, misal :
Sholat,Zakat,dll
#Wajib Ghoiru
Mukhaddat : hukum
yang tidak jelas tata
caranya dan seberapa
besar jumlah dan
kadarnya, misal infaq,
sodaqah, dll
#Wajib Mukhoyir :
hukum yang harus
memilih dari
beberapa pilihan dan
jika sudah terpilh dan
dilaksanakan maka
yang lain dianggap
hilang.
#Wajib Mudloyaq
(Muaqqot) : hukum
yang sudah jelas
syariatnya (hampir
sama dengan
Mu'ayin) hanya disini
berdasarkan aturan
pelaksanaan, misal :
jadwal sholat, jadwal
puasa.
#Wajib Mutlak :
hukum yang aturan
pelaksaannya tidak
ditentukan dengan
pasti,tapi wajib
dikerjakan seperti :
naik haji
Wajib Yunaqqis :
hukum yang
mengatur aturan
syariat bagi yang
berhalangan
melaksanakan
kewajiban, misal
wanita haid yang
wajib melaksanakan
sholat setelah haid
berhenti secara
langsung, misal ashar
jam 3 dan mahgrib
jam 5.30, dan wanita
haid berhenti jam 5,
maka sisa 30 menit
adalah wajib sholat
(wajib Yunaqqis).
Wajib Muwasi :
hukum yang
mengatur kelebihan
waktu, tapi tetap
harus dikerjakan
dalam kurun waktu
tersebut, misal waktu
sholat ashar 2,5 jam
tepatnya jam 3
hingga 5.30,
sedangkan lama
sholat misalnya 20
menit, maka sisa 2,1
jam adalah wajib
muwasi, dimana
toleransi waktu
tersebut dikhususkan
kepada kita yang
sedang berhalangan
tanpa disengaja,
kalau
disengaja.....namanya.
.. MALAS FULL .
#Wajib Ain : hukum
yang meng-
khususkan siapa yang
melaksanakannya,
sesuai syariat misal
sholat jum'at adalah
wajib buat kaum laki-
laki, sunnah buat
kaum perempuan.
#Wajib Kifayah :
hukum yang tidak
meng-khususkan
siapa pelaksananya
sesuai syariat dengan
kata lain wajib
dilaksanakan untuk
umum, misal
memandikan jenazah,
bila satu muslim
mengerjakan maka
yang lain tidak wajib
memandikan, namun
bila tidak ada satu-
pun yang
memandikan, maka
semua penduduk
menanggung dosa.
2. Sunnah.
Sesuatu hal yang dikerjakan
mendapat pahala namun jika
ditinggalkan akan mendapat apa-
apa. seperti sholat sunnah, puasa
senin-kamis, infaq, dll.
terbagi diantaranya :
#Sunnah Hadyi : yaitu
hukum sunnah
sebagai
penyempurna
Hukum wajib. Orang
yang
meninggalkannya
tidak mendapat apa-
apa. contoh adzan,
sholat berjamah dan
lain – lain.
#Sunnah Zaidah :
yaitu hukum sunnah
yang dikerjakan
sebagai sifat terpuji
bagi muslim, karena
mengikuti nabi
sebagai manusia
biasa. seperti makan,
minum, tidur dll.
#Sunnah Nafal : yaitu
hukum sunnah
sebagai pelengkap
perkara wajib. Bagi
yang mengerjakannya
mendapat pahala
dan yang
meninggalkannya
tidak mendapat apa-
apa. seperti sholat
sunnat.
#Sunnah Muakad :
yaitu hukum sunnah
yang dianggap
mendekati hukum
wajib, misal sholat
tarawih, sholat idul
fitri, sholat idul adha,
dll
3. Halal dan Haram.
Halal : Sesuatu hal yang
diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak
Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini
adalah makanan seperti Darah,
Bangkai binatang darat, Babi, Anjing,
dan beberapa makanan yang
dianggap oleh MUI atau tokoh
ulama indonesia haram.
(Penjelasan di posting
selanjutnya ).
untuk halal saya belum
mendapatkan tutorialnya dari pak
ustadz, jadi yang saya urai hanya
yang haram.
terbagi diantaranya :
#Haram Mutlak :
hukum yang
mengatur apa saja
yang dilarang sesuai
Alqur'an dan Hadits
seperti Zina, Mencuri,
Berjudi, Makan
makanan yang
dilarang oleh agama.
#Haram Ghoiru :
hukum yang
mengatur apa saja
yang dilarang dari
asal atau akhir hal
tersebut diperoleh.
Misal : amal dimasjid,
tapi hasil mencuri,
makan makanan halal
tapi hasil dari korupsi,
atau amal baik yang
dipamerkan (riak).
4. Makruh.
Sesuatu hal yang dikerjakan
mendapat tidak mendapat apa-apa
namun jika ditinggalkan akan
mendapat pahala.
5. Mubah.
Sesuatu hal yang dikerjakan atau
tidak dikerjakan tidak mendapat
apa-apa , seperti mandi, makan,
minum, dll.
Mudahan-mudahan artikel ini bisa
dijadikan batu loncatan untuk
memulai mendalami lebih banyak
hukum dan syariat agama islam,
terutama dari saya pribadi. sekali
lagi saya mohon maaaaaaaaffffff
buat teman-teman blogger
bawahsanya saya tidak buat posting
mengenai bisnis, blogging, atau
lainnya karena dalam 1 bulan ini
saya berusaha mengajak rekan-
rekan untuk belajar agama dari dini
(awal), tidak usah berdebat atau
muluk-muluk jika belum paham
tentang dasar-dasarnya.
wassalamualaikum
Minggu, 29 April 2012
Lima Hukum Dasar Islam
Published with Blogger-droid v2.0.4
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar